loading…
Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 juta selama mendekam di Rutan KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Dono Purwoko mengaku menyetor sebesar Rp145 juta selama mendekam di Rutan KPK . Hal itu terjadi saat menjadi Terpidana dalam kasus proyek pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Hal itu ia sampaikan saat menjadi saksi dalam kasus kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Awalnya, Dono mengungkapkan besaran pembayaran yang ia keluarkan untuk ‘setoran bulanan’ saat dirinya masih mendekam di balik jeruji besi.
“Berapa bayarnya disampaikan?” tanya Jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/9/2024).
“Dimintanya adalah 20, 20, 20, 20, 20, 20, 15, 15, 15, 15, 10, berikutnya kemudian 5,” jawab Dono.