Kalau Ada Upaya Lain Berarti Gugur

Kalau Ada Upaya Lain Berarti Gugur

PKB, kata Huda, menyiapkan langkah-langkah khusus dalam menyongsong Pilkada Serentak 2024. Salah satunya ialah untuk tetap mempersiapkan agenda perubahan sesuai dengan apa yang disongsong pada Pilpres 2024.

“PKB juga bersemangat, PKB juga membangun komitmen akan menjadi hajat pilkada serentak tahun 2024 ini sebagai strategi melanjutkan mengubah Indonesia terutama dari desa. Jadi tema kami menyangkut soal Pilkada ini adalah mengubah Indonesia dari daerah,” tegasnya.

Read More

Diketahui, saat pengucapan Putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK pada Kamis (29/2/2024), Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang telah ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan kembali berdasarkan Pasal 201 ayat (8) UU Pilkada yang menyatakan, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.

Oleh karena itu, sambung Daniel, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial Pilkada Serentak 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang belum selesai. Dengan kata lain, mengubah jadwal dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

(zik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *