KPU Respons Ganjar yang Minta DPR Panggil Penyelenggara Pemilu

KPU Respons Ganjar yang Minta DPR Panggil Penyelenggara Pemilu


loading…

Komisioner KPU Idham Holik menanggapi pernyataan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. FOTO/DOK/MPI

Read More
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) merespons pernyataan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mendorong penggunaan hak angket oleh DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan. Menurut Komisioner KPU Idham Holik, segala permasalahan Pemilu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.”Undang-undang Pemilu telah jelas mendesain bagaimana menyelesaikan semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara,” kata Holik, Kamis (22/2/2024).

Dalam beleid itu, kata Idham, pelanggaran administrasi akan ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara, permasalahan berkaitan dengan perselisihan penghitungan suara bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau sekiranya terjadi pelanggaran administrasi jelas Bawaslu yang menangani, kalau ada perselisihan terhadap hasil Pemilu MK sebagai lembaga yang menyelesaikan,” katanya.

“Jadi undang-undang Pemilu sudah menjelaskan hal tersebut, mekanisme penyelesaian semua permasalahan berkaitan dengan pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi,” tuturnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *