loading…
Kejagung resmi menetapkan mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur saat jumpa pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025). Foto: Felldy Utama
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur .Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka Rudi didasarkan adanya bukti yang cukup. “Setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Kejagung telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yakni kediaman Rudi Suparmono, kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dan Kota Palembang.
Adapun total uang Rp21 miliar disita petugas yang dikonversikan dari mata uang pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).