“Jadi supaya masyarakat tahu bahwa kita tidak hanya mengurusi narapidana asing yang ada di Indonesia, tapi kita juga mengurusi WNI yang ada di luar negeri, termasuk Hambali itu barangkali tidak banyak orang Indonesia tahu kalau dia ditahan di Guantanamo,” imbuhnya.
Yusril pun mengatakan, Hambali telah 23 tahun menjalani proses dan belum mendapat kepastian hukum di AS. Bila di Indonesia, kata dia, perkara Hambali telah usang.
Yusril menyampaikan, Pemerintah saat ini ada kebijakan untuk melakukan rekonsiliasi terhadap JI. Apalagi, JI telah mendeklarasikan diri untuk setia pada Pemerintah Indonesia dan menghentikan aktivitas terorisme. “Dan barangkali kami juga harus melaporkan hal ini kepada Presiden bagaimana baiknya kita menghadapi kasus seperti Hambali,” katanya.
(cip)