Saka Tatal Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Saka Tatal Bakal Ajukan Peninjauan Kembali


loading…

Pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024). Foto/iNews TV

Read More
JAKARTA – Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki yang telah bebas, Saka Tatal bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan yang telah membuatnya mendekam di penjara. Langkah itu bakal ditempuh setelah Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan ditangkap Polda Jawa Barat.”Iya (setelah sidang Pegi dilakukan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup,” kata pengacara Saka Tatal, Titin Prialianti dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara, Selasa (28/5/2024).

Titin mengatakan bahwa sebenarnya rencana PK ini sudah ingin ditempuh, apabila Aep dan Dede sebagai saksi saat itu bisa ditemukan. Sebab, penangkapan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon atas informasi dari Aep dan Dede kepada ayah Eki yang merupakan seorang anggota polisi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *