Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos

Jaksa Tuntut Kuncoro Wibowo 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos


loading…

JPU KPK menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara. Foto/SINDOnews

Read More
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics, M Kuncoro Wibowo dipenjara 9 tahun penjara. Dia diduga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) berupa beras.Hal ini dibacakan JPU dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo berupa penjara pidana selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Tak hanya itu, Kuncoro juga dituntut pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *