Menurut Jaksa pada KPK, Meyer Simanjuntak, keterangan dua saksi a de charge itu tidak ada kaitannya dengan dakwaan SYL.
“Dari keterangan kedua saksi a de charge tersebut, kita melihat tidak ada sama sekali relevansinya dengan dakwaan,” kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/6/2024).
Menurutnya, dua saksi itu hanya mengutarakan tentang profil SYL. Mereka pun lebih banyak menyampaikan keterangan saat SYL masih menjadi kepala daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Yang dijelaskan oleh saksi saksi a de charge tersebut adalah terkait profil maupun perbuatan-perbuatan Pak Yasin Limpo pada saat beliau menjabat sebagai Gubernur Sulsel, sehingga bagi kami tidak perlu melakukan pendalaman lagi karena tidak terkait dengan dakwaan kami yang telah kita periksa di persidangan,” ujarnya.
(maf)