Tidak Ada Pihak Kebal Hukum

Tidak Ada Pihak Kebal Hukum


loading…

Pengadu Cindra Aditi saat menghadiri sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Ketua KPU Hasyim Asyari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024). FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

Read More
JAKARTA – Pengadu tindak asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari , Cindra Aditi mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya. Putusan tersebut dinilai mencerminkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak korban dan menegakkan integritas dalam proses kepemiluan.”Putusan ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekalipun pihak tersebut menduduki jabatan tinggi,” kata Cindra dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).

Cindra Aditi menuturkan, proses hingga pengaduan kasus asusila yang diajukannnya bukanlah hal yang mudah. Butuh waktu dan kejernihan pikiran hingga sampai pada keyakinan bahwa dirinya adalah korban. Butuh kekuatan hati dan kesabaran untuk menengok kembali dan mengaitkan berbagai hal yang dialami dan menyusunnya sebagai kepingan yang utuh. Pada akhirnya, butuh keberanian untuk menyampaikan pengaduan ke DKPP sebagai lembaga yang bertugas menjaga marwah penyelenggara pemilu.

“Saya akan menyesal jika saya tidak mengambil langkah apa pun dan terus teringat akan rasa tidak berdaya yang saya alami. Namun, alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak, saya dapat bertahan dan terus memperjuangkan keadilan,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *