Terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan dianggap pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.
Adapun, hal yang memberatkan diantaranya, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dua, perbuatan terdakwa dalam periode waktu tertentu bencana nonalam atau Covid-19. “Terdakwa tidak mengakui perbuatannya secara keseluruhan,” ujarnya.
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan memiliki tanggung jawab terhadap keluarga,” tuturnya.
(cip)