Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemenang Dapat Didiskualifikasi

Jika Terbukti Ada Kecurangan Pemenang Dapat Didiskualifikasi

Lebih detail, Mahfud memberikan contoh hasil Pilkada Jawa Timur tahun 2008. Saat itu Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kemudian MK memerintahakan pemilu ulang dan hasilnya dimenangkan oleh Khofifah.

Contoh lain ketika Pilkada Bengkulu Selatan kemudian yang menang didiskualifikasi dan yang kalah secara otomatis memenangkan dalam pilkada tersebut. Contoh ketiga Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah, yang hasil sidangnya mendiskualifikasi pihak yang menang dan memenangkan pihak yang kalah.

Read More

“Tahun 2008 ketika MK memutus sengketa pilgub antara Khofifah dengan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya. Dan setelah menjadi dasar, vonis-vonis lain untuk selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum pemilu kita,” tuturnya.

“Jadi ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di Peraturan KPU, di Peraturan Bawaslu itu ada. Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif itu. Jadi ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan. Dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi,” pungkasnya.

(kri)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *